Keluarga Lukas Enembe Sempat Maju ke Area Sidang, Minta Vonis Dibacakan

Keluarga Lukas Enembe Sempat Maju ke Area Sidang, Minta Vonis Dibacakan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 11:54 WIB
Jakarta -

Keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba-tiba mencoba masuk ke area steril sidang yang biasanya hanya diisi oleh hakim, pengacara, jaksa, terdakwa dan saksi-saksi. Keluarga Lukas ternyata hendak meminta majelis hakim membacakan vonis terhadap Lukas Enembe hari ini juga.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023), sidang vonis kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar terhadap Lukas Enembe awalnya dibuka dan dinyatakan terbuka oleh hakim. Setelah itu, jaksa penuntut umum mengatakan Lukas Enembe tidak bisa hadir ke persidangan. Jaksa menyebut Lukas dalam keadaan sakit dan tengah dirawat di RSPAD.

"Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim pun mengungkap pembacaan putusan pun tidak bisa dilakukan hari ini karena Lukas tak bisa hadir. Hakim kemudian membacakan permohonan pembantaran yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Lukas. Hakim mengabulkan pembantaran terhadap Lukas untuk dirawat di RSPAD.

Setelah itu, ada pria berkemeja kotak-kotak yang berdiri di kursi pengunjung dan mengangkat tangan. Pria itu kemudian hendak maju ke area steril sidang.

ADVERTISEMENT

Pria itu maju ke pagar dekat area steril. Hakim yang melihat itu lalu meminta pria itu untuk tidak masuk ke area steril.

"Jangan masuk, Pak," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kemudian menghampiri pria itu. Petrus menyebut pria tersebut merupakan adik Lukas Enembe, Alius Enembe.

Petrus dan Alius tampak berbincang-bincang. Tidak terdengar jelas apa yang disampaikan Alius kepada Petrus.

Petrus menyampaikan kepada hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis dilakukan hari ini. Namun, kata Petrus, pihak pengacara memahami hal itu tidak bisa dilakukan karena Lukas tidak hadir di persidangan

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas. Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak bisa diprediksi.

"Hakim memahami isi hati dari keluarga Terdakwa. Namun, sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan. Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," ujarnya.

Hakim menegaskan sejatinya pembacaan putusan terhadap Lukas sudah siap dibacakan. Namun, sidang harus ditunda karena Lukas tengah dalam kondisi sakit. Hakim pun meminta keluarga sabar.

"Hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa sudah siap mengikuti persidangan, tetapi mendengar putusan majelis, oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," kata hakim.

Dihubungi terpisah, Petrus mengungkap hal yang disampaikan adik Lukas kepadanya. Petrus menyebut keluarga Lukas ingin putusan dibacakan karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis.

"Dia minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup LE (Lukas Enembe) sangat tipis. Dia bilang LE sudah tak berdaya," katanya.

Sidang pembacaan vonis terhadap Lukas harusnya memang digelar hari ini. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," ujar Rianto.

Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads