Jaksa Agung Bersedia Beri Pendapat Hukum Tender Kelistrikan

Jaksa Agung Bersedia Beri Pendapat Hukum Tender Kelistrikan

- detikNews
Selasa, 17 Okt 2006 14:45 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bersedia memberikan pendapat hukum mengenai 4 tender pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Namun saat ini Jaksa Agung masih mengkajinya.Perwakilan dari tim percepatan proyek kelistrikan 10 ribu megawatt, antara lain dari kantor Menneg BUMN, Bappenas, dan PLN yang langsung dipimpin Menneg BUMN Sugiharto bertemu Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2006)."Ada surat kepada Jaksa Agung, kalau tidak salah dari Menko Perekonomian. Jadi mereka meminta pendapat hukum masalah tender proyek PLN. Jaksa Agung belum memberikan pendapat, tapi sudah mengiyakan mau memberikan," kata Jampidsus Hendarman Supandji.Menurut dia, pendapat hukum yang diperlukan oleh tim akan disampaikan dalam bentuk tertulis oleh Jaksa Agung. "Pendapat hukum itu untuk semua tender tidak satu-satu. Yang diminta pada Jaksa Agung itu pendapat hukum atas prosedur tender," jelas dia.Dalam pengajuan tender, kata Hendarman, ada syarat formal dan meteriil yang perlu diperhatikan. Dalam syarat formal perlu dipelajari dokumen-dokumen untuk menetapkan pemenangnya."Pokoknya ada syarat-syarat formal. Ini mau ditetapkan pemenangnya apakah melanggar atau tidak. Kalaui opini hukumnya itu di syarat-syarat formal," ujarnya.Sedangkan untuk syarat materiil tentang adanya dugaan KKN, apakah dalam melaksanakan tender ada korupsi atau nepotisme. "Tapi yang syarat meteriil kita tidak bisa tahu," tandas Hendarman.Lantas darimana bisa tahu kalau ada KKN? "Ya dari laporan orang-orang atau masyarakat," jelasnya. (san/sss)


Berita Terkait