Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya notaris untuk beradaptasi dengan perubahan zaman, terutama dalam perkembangan teknologi dan digitalisasi. Salah satu langkahnya yaitu bertransformasi dengan menerapkan cyber notary sebagai persiapan era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.
"Melalui penerapan cyber notary, para notaris dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan. Sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara Diskusi Hukum bertajuk 'Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital' di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jumat (6/10/23).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, ide penerapan cyber notary di Indonesia telah ada sejak tahun 1995, tetapi karena tidak ada dasar hukum, gagasan tersebut menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini dengan hadirnya UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris, peluang untuk menerapkan cyber notary di Indonesia semakin terbuka. Terutama, Pasal 15 ayat (3) UU No.2/2014 memberikan dasar hukum bagi notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara elektronik.
"Cyber notary salah satunya dalam bentuk penggunaan tanda tangan elektronik, telah ditetapkan di sejumlah negara. Antara lain, Jepang, Amerika Serikat, Perancis, Spanyol dan Inggris. Mereka telah bertransformasi pada tanda tangan digital yang menggunakan public key di belakangnya dan didukung adaptasi perubahan peraturan pemerintahnya," kata Bamsoet.
Bamsoet menambahkan cyber notary akan meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Cyber notary juga merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.
"Hal ini berkaitan dengan tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia yang menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary. Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Dr. Ranti Fauza Mayana dan Dr. Tasya Safiranita.
(anl/ega)