UU ASN Dianggap Bentuk Dukungan DPR Selamatkan Tenaga Honorer

Muhammad Sulthon - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 19:09 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dianggap menjadi dukungan DPR RI untuk menyelamatkan tenaga honorer di tengah rencana penghapusan tenaga non-ASN itu. Langkah DPR ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, pengesahan UU ASN yang dilakukan oleh DPR merupakan bukti nyata kinerja dewan legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga honorer

"Saya rasa DPR saat ini sudah paham urgensi RUU ini karena kan pembahasan juga sudah sering dilakukan, jadi tidak ada kata lagi untuk menunda-nunda. Dan DPR tahu itu, terus Presiden juga meminta tidak ada PHK. Jadi kemarin disahkan itu sudah tepat menurut saya," kata Trubus, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Trubus menilai, salah satu fokus utama UU ASN terkait isu non-ASN akan menjadi payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

"DPR saya rasa sudah tepat, saat persoalan tenaga honorer ini sudah mepet waktunya dan menyita perhatian masyarakat juga bagaimana nasib tenaga honorer. Jadi saya rasa tidak ada keterburu-buruan tapi DPR melalui fungsinya sudah menjawab kegelisahan di masyarakat, khususnya pada isu tenaga honorer," jelasnya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia ini memaparkan, UU ASN juga memberikan kesempatan kesetaraan antara ASN dan non-ASN. Ia meyakini UU ASN akan meningkatkan kualitas kerja abdi negara.

"UU ini memberi ruang kepada ASN baik PNS maupun PPPK mempunyai kedudukan yang setara, tupoksinya sama, kewenangannya sama. Jadi tidak ada istilah PNS kelas 1 yang PPPK kelas 2. Seperti pihak yang dianak-tirikan, jadi UU ini sudah bagus karena menyetarakan menempatkan proporsi yang sama," ungkapnya.

Dirinya juga menilai dengan mengutamakan tenaga honorer dalam formasi PPPK, hal tersebut akan menambah transformasi pelayanan publik di Indonesia. Ia menyebut, tenaga honorer memiliki pengalaman lebih banyak karena telah mengabdi kepada negara cukup lama.

"Yang penting juga menurut saya, bagaimana UU ini menjadi jembatan para honorer untuk didahulukan menjadi PPPK karena mereka sudah beradaptasi dan menyesuaikan," ungkapnya.

"Karena mereka sudah paham tuntutannya, seperti kemampuan dan kompetensi teknis, kemampuan manajerial dan kemampuan sosial budaya," tambah Trubus.

Lebih lanjut, menurutnya tidak sedikit pekerjaan tenaga honorer yang bertolak belakang dengan latar belakang pendidikan. Sehingga UU ASN menjadi salah satu langkah dalam memperbaiki kapasitas tenaga honorer.

"Jadi dengan adanya UU ini juga akan bisa memberikan pelatihan bagi tenaga honorer untuk bisa menyerap formasi PPPK yang sesuai dengan bidangnya," sebut dia.

Lebih lanjut, Trubus juga menanggapi perihal insentif bagi ASN yang ditempatkan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) sesuai amanat UU ASN yang baru. Menurutnya, hal itu patut diapresiasi karena memberikan dorongan bagi ASN yang menolak untuk bekerja jauh dari kota-kota besar.

"Untuk insentif ASN di 3T itu sudah cukup bagus, artinya kayak mereka yang bekerja di pulau terluar. Jangan hanya insentif kalau bisa, saya dulu sarankan agar gajinya 2 kali lipat. Karena kita lihat bagaimana mereka bekerja di sana, jarang bertemu keluarga, jarang pulang," urai Trubus.

Dengan kenaikan gaji 2 kali lipat dibanding ASDN lain, Trubus berharap hal itu akan memberikan pemacu semangat bagi ASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di daerah 3T.

"Dengan adanya gaji 2 kali lipat itu juga, maka keinginan untuk para ASN mengabdi di wilayah 3T semakin banyak. Jadi jangan hanya insentif saja, masukan saya kalau bisa gajinya juga berbeda dengan ASN yang di kota-kota besar," ujarnya.

Lihat juga Video 'Jalan Jongkok dengan Kaki Tangan Tak Sempurna, Pemulung Ini Jadi Guru Anak Pedalaman':






(anl/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork