Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti alias Andini (29) tewas. Anak anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dijerat pasal penganiayaan.
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyebut Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Lalu, Bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Seusai Aniaya Dini, Ronald Anak Anggota DPR Sempat Beri Napas Buatan':