Ketua KPK soal Dugaan Pemerasan ke Mentan SYL: Hal Itu Tidak Benar

Ketua KPK soal Dugaan Pemerasan ke Mentan SYL: Hal Itu Tidak Benar

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 19:47 WIB
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal isu pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli mengatakan isu tersebut tidak benar.

"Pertama memang kita memahami tentang beberapa informasi yang beredar. Apa yang menjadi isu sekarang kita harus pahami tapi kita menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Firli lalu menyinggung banyaknya pencatutan nama KPK beserta pimpinannya untuk hal melawan hukum. Dia kembali mengatakan isu pemerasan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tegaskan itu tidak benar," jelas Firli.

Dia juga mengatakan tidak pernah melakukan hubungan dengan pihak yang beperkara di KPK. Dia mengatakan tidak pernah ada pemerasan dalam pengusutan korupsi di Kementan.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu, apalagi disebut dengan pemerasan. Saya katakan tidak pernah," katanya.

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.

Keduanya diminta menghadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.

(dek/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads