Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan pimpinan KPK mengemuka.
Ketua IM57+Institute M Praswad Nugraha menyoroti soal perbuatan tidak wajar dalam penanganan perkara Kementan. Hal tersebut mengacu pada lamanya surat perintah penyidikan diterbitkan setelah korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan.
"Padahal, normalnya penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan, dan dikeluarkan dalam bentuk sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin dan secara langsung, pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan," kata Praswad dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praswad juga meminta ada langkah cepat yang diambil terkait isu pimpinan KPK terlibat pemerasan. Mantan penyidik KPK ini mendesak Presiden Jokowi untuk segera menonaktifkan pimpinan KPK tersebut.
"Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan seharusnya presiden menonaktifkan komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian," jelas Praswad.
"Hal tersebut bukan hanya bermanfaat untuk kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, tetapi juga terhadap integritas dan independensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK," tambahnya.
Lebih lanjut Praswad juga meminta kepolisian mengusut tuntas laporan pemerasan pimpinan KPK.
"Kepolisian seharusnya bekerja untuk membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menghindari digunakannya kasus tersebut sebagai bahan barter," ujar Praswad.
Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.