Terima 100 Guru SMP PPKn, MPR Diskusi soal Visi Rumah Kebangsaan

Terima 100 Guru SMP PPKn, MPR Diskusi soal Visi Rumah Kebangsaan

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 18:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga, Biro Humas  dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Indro Gutomo menerima kunjungan 100 guru SMP  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan pendamping yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn se-Kota Depok, Jawa Barat, di Gedung MPR
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga, Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Indro Gutomo menerima kunjungan 100 guru SMP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan pendamping yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn se-Kota Depok, Jawa Barat, di Gedung MPR, hari ini.

Dalam kunjungannya tersebut, Indro Gutomo juga berdialog dengan guru SMP tersebut membahas mengenai MPR sebagai Rumah Kebangsaan serta kewenangan dan tugas-tugasnya. Hal ini sejalan dengan visi dan filosofi MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Pancasila sudah banyak dikenal dan dibahas di berbagai ranah dialog dan diskusi.

"Jika rakyat termasuk bapak dan ibu guru sudah datang ke MPR, maka sudah menjadi sahabatnya MPR. Jika sudah begitu, untuk mempererat hubungan persahabatan itu tidak berhenti sampai disini. Tapi, terus dijaga dan dikelola," ujar Indro dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan MPR sebelum masa reformasi adalah lembaga tertinggi negara. Kewenangannya sangat luar biasa, salah satunya meminta pertanggungjawaban presiden mandataris MPR, dan bila pertanggungjawaban ditolak MPR dapat memberhentikan Presiden.

"Setelah reformasi bergulir, MPR menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga lainnya seperti DPR, DPD dan Presiden yang masing-masing memiliki kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

ADVERTISEMENT

Adapun, pengaturan lembaga MPR ada di tiga dasar hukum. Yakni, Pertama UUD NRI Tahun 1945, lalu UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib MPR," jelasnya.

Indro mengatakan walaupun MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi, MPR memiliki kewenangan tertinggi untuk berwenang merubah dan menetapkan peraturan perundangan tertinggi yakni UUD/Konstitusi. MPR juga dapat memberhentikan presiden apabila terbukti melanggar hukum. Kewenangan ini tidak dimiliki lembaga negara lainnya hanya di MPR.

"Ada satu hal lagi dari kewenangan MPR ini yang banyak publik kurang memahami. Selama ini, publik hanya tahu bahwa wewenang MPR tidak memiliki kewenangan memilih, tapi hanya melantik Presiden dan Wapres saja. Padahal, sesuai amanah konstitusi, MPR juga masih berwenang memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya karena berhalangan tetap dan memilih Presiden dan Wapres, apabila keduanya bersamaan berhalangan tetap atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya," terang Indro.

"Pemilihan dilakukan oleh MPR RI dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang pasangan calon Presiden dan Wapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya," sambungnya.

Di sesi akhir, penyelenggara diskusi membuka ruang tanya jawab seputar lembaga MPR RI. Sesi ini mendapatkan respon yang tinggi dari para guru PPKn yang hadir. Beberapa pertanyaan yang diajukan para guru, kemudian dijawab satu persatu secara lugas oleh Indro Gutomo.

Diketahui, dalam kesempatan tersebut, Indro Gutomo didampingi Kasubag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Setjen MPR RI Yenita Revi dan staf yang menerima delegasi, langsung membawa para guru ini ke Ruang GBHN II, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta untuk melakukan dialog seputar MPR.

Lihat juga Video 'Tangis Guru SMP di Medan, Ngaku Diintimidasi-Gaji Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads