Dampak Karhutla di Kabupaten OKI, KLHK Segel Lahan Sawit Milik PT SA

Dampak Karhutla di Kabupaten OKI, KLHK Segel Lahan Sawit Milik PT SA

Candra Setia Budi - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 14:52 WIB
KLHK
Dirjen KLHK saat menyegel lahan perusahaan yang terbakar/Foto: Candra Setia Budi/detikcom
Ogan Komering Ilir -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan sawit PT SA di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI). PT SA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura.

Selain menyegel lahan terbakar di perkebunan sawit PT. SA, Dirjen Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT. TPR). Berdasarkan citra satelit, lahan PT. TPR yang terbakar seluas 1.648 hektare.

Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT BHP yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI. Berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar di PT BHP Β±5.148 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla di lokasi perusahaan.

"Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 hektare. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan," katanya saat menyegel lahan di perusahaan PT SA, Rabu (4/10/2023).

ADVERTISEMENT

Kata Rasio, di sekitar lokasi yang disegel, berdasarkan citra satelit terjadi juga kebakaran sekitar 1.030 hektare.

"Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut
PT. SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla," jelasnya.

Dia menegaskan langkah-langkah ini akan terus tindaklanjuti guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam upaya pencegahan. Bahkan, berbagai instrumen akan dilakukan pihaknya sejak ini juga.

Rasio mengaku sebelum melakukan upaya pengawasan di lapangan, pihaknya setiap hari melakukan pengawasan melalui satelit. Bahkan, lanjutnya, KLHK sudah mengirim 203 surat peringatan kepada penanggungjawab kegiatan di lokasi di mana mereka terindikasi adanya hotspot sejak Januari hingga sekarang.

"Berdasarkan dari hasil pemantauan, kami memberikan peringatan, dan apabila peringatan itu tidak ditindaklanjuti atau terjadinya pelanggaran berulang-ulang maka kami akan menurunkan tim ke lapangan termasuk hari ini kami turun langsung untuk melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Rasio mengatakan sebelum melakukan penyegelan tersebut, terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan ataupun penanggungjawab perusahaan yang lokasi mereka terindikasi ada hotspot ataupun karhutla," ujarnya.

Rasio menjelaskan ada beberapa langkah hukum yang akan diberikan kepada perusahaan yakni menerapkan sanksi administrasi, di dalamnya ada pembekuan dan pencabutan izin.

Bukan itu saja, bagi perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi pidana. Di samping melakukan penindakan pidana terpadu, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan pidana tambahan untuk korporasi tidak hanya hukuman penjara yang sangat berat ancamannya 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar, juga akan menambahkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan.

Bahkan Rasio mengaku bahwa KLHK sedang melakukan gugatan perdata kepada perusahaan yang melanggar. Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 22 korporasi yang digugat.

"Kami juga sedang melakukan gugatan perdata ganti rugi, ganti kerugian lingkungan hidup. Sejauh ini sudah ada 22 korporasi yang kami gugat ke pengadilan terkait karhutla, di samping gugatan perdata ganti rugi lingkungan, kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum pidana," tegasnya.

Sementara itu Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho mengatakan bahwa hingga saat ini KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yaitu PT KS (Β±25 Ha), PT BKI (Β±200Ha), PT SAM (Β±30 Ha), PT RAJ (Β±1.000 Ha), PT WAJ (Β±1.000 Ha), PT LSI (Β±30 Ha), PTPN VII (+86 Ha). Kemudian lahan lainnya di Desa Kedaton Kabupaten OKI (+1.200 Ha), PT SAI (+586 Ha), PT TPR (+648 Ha) dan PT BHP (15.148).

"Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi," ujarnya.

Simak juga 'Saat Penampakan Kebakaran Hutan Kepung Tol Palembang-Indralaya':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads