Pelarian dua warga negara China berinisial WJ (43) dan WC (41) berakhir di Pluit, Jakarta Utara. Kedua WN China itu telah buron selama 19 tahun.
Informasi itu disampaikan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam jumpa pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023). WJ dan WC merupakan buron kasus pembunuhan di negara asalnya.
"Keduanya buronan kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok) sejak 2004," kata Silmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua buron tersebut ditangkap Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Jumat (29/9) di daerah Pluit, Jakarta Utara. Kedua buron itu ditangkap saat makan di sebuah restoran.
Kedua buron itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor atas nama warga negara China lainnya. Silmy mengatakan foto pada paspor WN China yang dipakai dua buron itu mirip dengan wajah mereka.
"Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka," ujar Silmy.
Imigrasi Terima Surat dari Kedubes China pada 2003
Menurut Silmy, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta pada 2003. Saat itu, pemerintah China meminta bantuan pencarian buron tersebut.
Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penyidikan. Setelah satu bulan pencarian, dua buron itu ditangkap.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan," kata Silmy.
WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai dengan pasal 75 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011, kedua buron tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.
"Mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," imbuh Silmy.
Lihat juga Video 'Buronan Interpol Asal Belarus Ditangkap di Coffee Shop Tabanan':
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Imigrasi Dalami Aktivitas 2 Buron di Indonesia
Silmy mengatakan kasus ini terungkap berawal dari surat permintaan dari Kedubes China di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Surat tersebut berisi permohonan bantuan dalam menangkap dua buron yang diduga berada di Indonesia.
Tim Ditjen Imigrasi Kemenkumham lalu melakukan penyidikan selama satu bulan. Hasilnya, WC dan WJ berhasil ditangkap saat tengah makan di sebuah restoran daerah Pluit, Jakarta Utara.
Menurut Silmy, pihak Imigrasi juga masih mendalami kegiatan dari kedua buron tersebut hingga bisa menetap belasan tahun di Indonesia. "Sedang dalam proses penyidikan. Ini baru kita dapatkan tiga hari lalu," katanya.
Selain itu, Silmy membantah adanya kelemahan sistem dari Imigrasi hingga kedua buron tersebut bisa lolos dari pengecekan. Dia mengatakan pelarian tiap buron itu juga ditentukan langkah hukum yang telah diambil negara asal.
"Kalau namanya DPO kan masing-masing negara dia masukan ke red notice. Mereka itu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan dokumennya sehingga kalau ditanya ada berapa itu tergantung dari subjek yang kabur," katanya.
"Tapi kalau informasi yang disampaikan kepada kami dari beberapa negara itu harus ditindaklanjuti dan menjadi KPI Direktorat Intel, Direktorat Pengawasan, dan Direktorat Penindakan," sambung Silmy.
Lebih lanjut Silmy mengatakan kedua buron tersebut akan dideportasi ke China pada Kamis (5/10) besok.
"Langkah yang kita ambil kita deportasi. Tentu di sini kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah China dan penegak hukum China untik menerima mereka untuk diproses lebih lanjut," ucap Silmy.