Ditjen Imigrasi Kemenkumham menangkap dua warga negara China berinisial WJ (43) dan WC (41). Keduanya merupakan buron kasus pembunuhan di negara asalnya.
"Keduanya buronan kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok) sejak 2004," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
Silmy mengatakan kedua buron tersebut ditangkap Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Jumat (29/9) di daerah Pluit, Jakarta Utara. Kedua buron itu ditangkap saat makan di sebuah restoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua buron itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor atas nama warga negara China lainnya. Silmy mengatakan foto pada paspor WN China yang dipakai dua buron itu mirip dengan wajah mereka.
"Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka," ujar Silmy.
Menurut Silmy, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta pada 31 Agustus 2003. Saat itu, pemerintah China meminta bantuan pencarian buron tersebut.
Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penyidikan. Setelah satu bulan pencarian, dua buron itu ditangkap.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan," kata Silmy.
WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai dengan pasal 75 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011, kedua buron tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.
"Mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," pungkas Silmy.
Lihat juga Video: 3 Pegawai Imigrasi Bali Ditangkap Terkait TPPO Jual Ginjal