GBK Ungkap Pihak Hotel Sultan Sempat Ajak Kerja Sama

GBK Ungkap Pihak Hotel Sultan Sempat Ajak Kerja Sama

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 15:58 WIB
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengatakan bahwa pihak pengelola Hotel Sultan mengajukan tawaran kerja sama. Hal itu ditawarkan sebelum pengelola GBK memasang spanduk peringatan pengosongan Hotel Sultan hari ini.

"Pihak Indobuildco juga mengajak kerja sama. 'Nanti deh untuk ke depannya Indobuildco dan pihak PPKGBK kita buat kerja sama'," ungkap tim kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, dalam konferensi pers di kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).

Merespons permintaan itu, kata Chandra, pihaknya menyampaikan ke pengelola Hotel Sultan bahwa kerja sama harus melalui mekanisme tender. Sebab, area tempat Hotel Sultan berdiri adalah milik negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita sampaikan ke pihak Indobuildco adalah bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender," tuturnya.

"Jadi nggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalau tunjuk-tunjuk langsung bisa gimana, bisa diproses aparat hukum semuanya. Kalo kerja sama dengan Indobuildco tanpa tender, masuk penjara kita semua nanti," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Chandra mengatakan permintaan pihaknya adalah agar pihak pengelola Hotel Sultan segera melakukan pengosongan. Namun, pihaknya masih memberikan kompensasi agar para pengunjung hotel menyelesaikan penyewaan kamarnya lebih dulu.

"Jadi kita minta PT Indobuildco segera mengosongkan. Mungkin saat ini ada pengunjung hotel yang sudah komitmen, selesaikan ajalah. Nah ini peringatan kami berikutnya ke Indobuildco segera kosongkan. Kalau ada hal-hal teknis bisa dibicarakan," tuturnya.

Sebelumnya, pengelola GBK memasang spanduk peringatan di Hotel Sultan, Jakarta. Pada spanduk, tertulis informasi tenggat pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan) telah berakhir.

Spanduk peringatan berwarna merah dipasang di depan Hotel Sultan. Turut mendampingi sejumlah aparat keamanan dari pihak GBK.

Spanduk itu dipasang menggunakan forklift. Spanduk itu dipasang di atas tong drum besi.

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads