Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk peringatan agar Hotel Sultan, Jakarta, melakukan pengosongan. Sebelum itu, pihak PPKGBK telah mengirim 6 surat permintaan pengosongan ke Hotel Sultan.
"Kita dari pihak kuasa hukum PPKGBK sudah mengirimkan surat kepada Indobuildco kita sudah mengirimkan," ujar tim kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, dalam konferensi pers di kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).
"Jadi kalau kita bisa hitung surat dari mereka dari bulan Juni, kita hitung ada 6 kalau nggak salah itung," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belum ada respons positif sehingga hari ini dilakukan pemasangan spanduk peringatan. Sedangkan pihak Indobuildco baru menghubungi pihak pengelola GBK minggu lalu.
"Nah karena itu, tidak ada respon positif dari pihak Indobuildco. Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu itu minggu lalu," ungkapnya.
Selain itu, pengelola Hotel Sultan mengajak pihak GBK melakukan kerja sama. Namun pihaknya menegaskan bahwa bentuk kerja sama harus dilakukan berdasarkan tender.
"Yang kita sampaikan ke pihak Indobuildco adalah bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender," ujarnya.
"Jadi nggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalo tunjuk-tunjuk langsung bisa gimana, bisa diproses aparat hukum semuanya," tambah dia.
Sebelumnya, pengelola GBK memasang spanduk peringatan d Hotel Sultan, Jakarta. Pada spanduk, tertulis informasi tenggat pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan) telah berakhir.
Spanduk peringatan berwarna merah dipasang di depan Hotel Sultan. Turut mendampingi sejumlah aparat keamanan dari pihak GBK.
Spanduk itu dipasang menggunakan forklift. Spanduk itu dipasang di atas tong drum besi.
"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.
(dwia/dwia)