Rombongan pemobil mewah mendatangi polisi setelah viral karena melawan arah di Tol Depok-Antasari beberapa waktu lalu. Diketahui, rombongan pemobil tersebut hendak mengantar jenazah.
"Rombongan keluarga jenazah yang melakukan pelanggaran melawan arus di jalan Tol Desari (Km 8+250)," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Sutikno mengatakan rombongan pengemudi mobil mewah tersebut adalah satu keluarga. Mereka dari Cinere, Depok, hendak ke Bogor untuk mengantar jenazah salah satu anggota keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sekeluarga bawa jenazah, karena takut ketinggalan ambulans," katanya.
Sutikno mengatakan 3 mobil tersebut putar balik karena kebablasan. Mereka seharusnya mengarah ke Tol Jagorawi.
"Takut ketinggalan ambulans akhirnya putar balik. Dari Cinere mau dimakamin di Bogor, mereka tidak tahu tempat pemakamannya, karena ngikut ambulans," tuturnya.
Minta Maaf
Dalam video yang diterima detikcom, pengendara mobil mewah tersebut menjelaskan kronologinya. Pemobil tersebut mulanya hendak mengantar jenazah ke wilayah Bogor.
Namun saat itu rombongan mereka salah mengambil jalan. Karena panik dan takut ketinggalan rombongan, mereka memutuskan memutar balik dan melawan arah.
"Itu kronologinya kami ada mau ke pemakaman iring-iringan jenazah untuk arah ke Bogor, tapi kebetulan ambulansnya kelewatan, dengan panik kita muter balik agar tidak ketinggalan rombongan," kata pemobil tersebut.
Para pemobil itu juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas ulahnya tersebut. Mereka siap menerima sanksi karena sudah melawan arah di Tol Desari.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran di dalam Tol Desari yang lagi viral. Dengan sanksi apa pun kita siap menerima kesalahan kita, saya mohon maaf sebesar-besarnya untuk masyarakat juga pengelola tol juga keluarga besar polisi atas kejadian tersebut. Saya dan beserta keluarga siap menerima sanksi dari pihak kepolisian terima kasih," kata pemobil tersebut.
Baca di halaman selanjutnya: sopir ditilang....
Sopir Ditilang
Rombongan mobil mewah yang viral melawan arah di Tol Desari akhirnya mendatangi polisi. Mereka pun ditilang polisi.
"Telah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar masing-masing," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno kepada detikcom, Rabu (4/10/2023).
Ketiganya adalah Teuku Ananta Maulana, pengemudi Mercy bernopol B-2283-PBG; Noer Sangaji (47), pengemudi mobil Honda CRV bernopol B-1659-SJU; dan Glen Engglisano (41), sopir mobil Toyota Alphard bernopol B-2768-PBO.
"Kepada ketiga pelanggar tersebut telah dikenakan Pasal 287 (1) Jo 106 (4) huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka," ujarnya.
Bunyi Pasal Pasal 287 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bunyi Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
Simak Video 'Viral Rombongan Mobil Mewah Putar Balik-Lawan Arah di Tol Desari':