Rombongan mobil mewah yang viral melawan arah di Tol Depok-Antasari mendatangi pihak kepolisian. Mereka menyampaikan permintaan maaf atas ulah mereka tersebut.
Para pemobil tersebut adalah Teuku Ananta Maulana (39), pengendara mobil Mercy; Noer Sangaji (47), pengendara CR-V; dan Glen Engglisano (41), pengendara Alphard. Mereka meminta maaf ulah mereka tersebut membahayakan pengendara jalan lainnya.
"Atas kejadian tersebut, para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka kepada warga masyarakat pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas atas ketidaknyamanannya serta membahayakan keselamatan berlalu lintas," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno kepada detikcom, Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga meminta maaf kepada pihak pengelola jalan Tol PT Citra Wasspphutowa dan petugas. Mereka mengakui kesalahan dan siap disanksi.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam video yang didapat detikcom, pemobil juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas ulah mereka tersebut. Mereka siap menerima sanksi karena sudah melawan arah di Tol Desari.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran di dalam Tol Desari yang lagi viral. Dengan sanksi apa pun kita siap menerima kesalahan kita. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, juga pengelola tol, juga keluarga besar polisi atas kejadian tersebut. Saya dan beserta keluarga siap menerima sanksi dari pihak kepolisian. Terima kasih," kata pemobil tersebut.
Sopir Ditilang
Rombongan mobil mewah yang viral melawan arah di Tol Desari akhirnya mendatangi polisi. Mereka pun ditilang polisi.
"Telah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar masing-masing," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno, kepada detikcom, Rabu (4/10/2023).
Ketiganya adalah Teuku Ananta Maulana, pengemudi Jeep Mercy bernopol B-2283-PBG; Noer Sangaji (47), pengemudi mobil Honda CR-V bernopol B-1659-SJU; dan Glen Engglisano (41), sopir mobil Toyota Alphard bernopol B-2768-PBO.
"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Pasal 287 (1) juncto 106 (4) huruf a dan b tentang pelanggaran rambu atau marka," ujarnya.
Bunyi Pasal Pasal 287 ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bunyi Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;