Mobil Rental yang Digadaikan Si Kembar Ditemukan, Korban Cabut Laporan

Mobil Rental yang Digadaikan Si Kembar Ditemukan, Korban Cabut Laporan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 11:05 WIB
Mobil rental yang digadaikan si kembar Rihana ditemukan di Serang, Banten.
Mobil rental yang digadaikan si kembar Rihana ditemukan di Serang, Banten. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polsek Kebayoran Baru mengembalikan mobil rental yang digadaikan oleh si kembar penipu Rihana-Rihani kepada korban. Pihak korban pun mencabut laporan karena mobilnya sudah dikembalikan.

"(Mobil) sudah dibawa ke Polsek. Terus karena sudah ketemu (mobilnya), korban akhirnya cabut laporan," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Mobil milik korban bernama Iyus itu adalah Toyota Sienta bernopol B-2352-SYS. Mobil berkelir hitam itu keluaran 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Februari 2018, si kembar Rihana-Rihani menyewa mobil korban dengan biaya sebesar Rp 6,5 juta per bulan. Seiring berjalannya waktu, pada Desember 2022, Rihana tidak membayar biaya sewa dan mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Usut punya usut, mobil tersebut dijadikan jaminan si kembar atas penipuan iPhone yang dilakukan dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan fakta penyidikan mobil tersebut awalnya berpindah tangan kepada pihak lain sebagai jaminan terkait tindak pidana Penipuan iPhone yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian, mobil tersebut berpindah tangan lagi sampai tiga kali atau pindah ke tangan keempat," ujarnya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kurang lebih 8 bulan, mobil tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Serang, Banten, pada Selasa (3/10). Mobil tersebut ditemukan oleh Tim Subnit 2 Reskrim Polsek Kebayoran Baru yang dipimpin Ipda Alpino De Tech.

"Berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Banten, selanjutnya mobil dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru," kata Tribuana.

Baca di halaman selanjutnya aksi tipu-tipu si kembar....

Kasus Tipu-tipu si Kembar

Sebagai informasi, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar terkait si kembar ini. Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Saat ini si kembar sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.

Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasar.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.

Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads