Kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani memasuki babak baru. Rihana dan Rihani segera diadili.
Polisi menyatakan berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani telah lengkap (P21). Rihana dan Rihani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Kamis (31/8) kemarin.
Si kembar Rihana dan Rihani awalnya dilaporkan oleh sejumlah reseller atas penipuan iPhone Rp 35 miliar. Rihana-Rihani sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di apartemen di Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar terkait si kembar ini. Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.
Berkas Rihana-Rihani Lengkap
Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar dinyatakan lengkap. Si kembar akan segara diadili.
"Sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Trunoyudo mengatakan, selanjutnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Simak Video 'Penampakan Si Kembar Rihana-Rihani saat Tiba di Kejari Tangsel':
Si Kembar Diserahkan ke Jaksa
Si kembar Rihana dan Rihani tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menjalani pelimpahan tahap II, pada Kamis (31/8/2023). Terlihat Rihana dan Rihani telah berada di dalam ruang pemeriksaan Kejari Tangsel. Mereka sedang diperiksa dan mengisi sejumlah berkas.
Keduanya terlihat mengenakan baju tahanan Kejari Tangsel berwarna merah. Mereka berada di Kejari Tangsel didampingi sejumlah penyidik Polda Metro Jaya.
Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten, Teuku Syahroni, mengatakan, dalam pelimpahan hari ini, ada rekam medis keduanya. Rihana-Rihani dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan psikologis.
"Ada (rekam medis) pasti sehat. Psikologisnya tadi sehat kok kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis kok," kata Teuku, Kamis (31/8).
"Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya enggak ada gangguan mental dan lainnya, dari rekam medisnya bagus," tambahnya.
Adapun keduanya disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rihana-Tihani Ditahan Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani. Kini keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di lapas wanita Tangerang.
"Bahwa terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, kami titipkan di lapas wanita Tangerang," ujar Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni, di Kejari Tangsel, Kamis (31/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan menyiapkan dakwaan. Setelah itu dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," sebutnya.