Pura-pura Jadi Manajer, Fatih Tipu 154 Orang Lewat 'Loker' Palsu di Bekasi

Pura-pura Jadi Manajer, Fatih Tipu 154 Orang Lewat 'Loker' Palsu di Bekasi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 16:21 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat memberi keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung, dan jajaran.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat memberi keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung, dan jajaran (dok.istimewa).
Jakarta - Seorang pria di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diringkus polisi lantaran melakukan penipuan modus lowongan pekerjaan (loker). Total ada 154 orang yang jadi korban penipuan itu.

"Korban TD (inisial salah satu korban) dan 153 orang korban lainnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Twedi mengatakan pelaku JFH alias Fatih sendiri berpura-pura menduduki jabatan manajer di perusahaan untuk meyakinkan para korban. Pelaku mengaku mendapatkan jatah dari perusahaan untuk memasukkan sebanyak 150 karyawan.

"Menawarkan kepada para korban dapat membantu memasukkan kerja seolah-olah pelaku yang menjabat sebagai manajer mendapatkan jatah penerimaan karyawan sebanyak 150 orang," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan pelaku menagih uang Rp 500 ribu kepada para korban dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening. Namun, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk mendapatkan keuntungan semata.

"Meminta uang masuk kerja sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk kepentingan medical check up dan pembukaan rekening. Lalu uang tersebut di transfer ke akun dana milik pelaku kemudian uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri," jelasnya.

Pelaku akhirnya diringkus atas ulahnya tersebut. Saat diinterogasi, pelaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga timbul niat pelaku untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai manajer," tuturnya.

Saat ini pelaku JFH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak juga 'Saat Tipu Janjikan 10 Korban Dapat Kerja, Wanita di Karawang Raup Rp 60 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/dnu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads