Kejagung Usut Korupsi Proyek Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp 318 M

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 13:11 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejagung juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 318 miliar.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018, di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core business-nya yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif, antara lain pembiayaan kepada PT PDS, yaitu proyek data storage network performance dan diagnostics," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10/2023).

"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar sekian," imbuhnya.

Kuntadi belum bicara banyak mengenai kasus ini. Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini, jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab.

Simak juga 'Saat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ':






(dhn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork