KPK Sita USD 3,5 Juta di Kasus Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 80 M

KPK Sita USD 3,5 Juta di Kasus Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 80 M

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 17:59 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Terkini, KPK telah menyita uang USD 3,5 juta.

"Dalam perkara ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar dalam perkara PP ini," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Budi belum merinci pecahan dolar tersebut merupakan mata uang asing dari negara mana saja. Dia menyampaikan, dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan proyek fiktif yang diadakan di PT PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang," kata Budi.

Pada hari ini juga, KPK telah memeriksa lima saksi terkait pengusutan dugaan proyek fiktif yang diadakan PT PP. Salah satu yang diperiksa adalah Eddy Herman Harun selaku Direktur Operasional Bidang EPC PT PP

ADVERTISEMENT

Berikut lima saksi yang diperiksa KPK:
- Nini alias Yenyen, Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu
- Dimar Deddy Ambara, Site Administration Manager di Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale)
- Apriyandi, Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP
- Eddy Herman Harun, Direktur Ops Bidang EPC PT PP
- M. Ali, Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap 1

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang Rp 40 miliar. Selain uang, KPK menyita juga deposito senilai Rp 22 miliar.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya, ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujar juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Tessa belum menjelaskan detail dari siapa uang dan deposito itu disita. Dia juga belum mengungkap apakah uang itu terdiri atas rupiah atau mata uang asing.

"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023.

"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (20/12).

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," sebutnya.

Simak juga Video: Ketua KPK: Harapannya, Semua Anggota Polri adalah Hoegeng!

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads