Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI. Keputusan itu diambil saat rapat paripurna DPR RI.
Rapat paripurna digelar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco serta wakil lainnya, yakni Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus.
Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan jika 9 fraksi menyetujui RUU ASN itu dibawa ke paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, PKS mengatakan setuju dengan delapan catatan. Salah satu hal yang disoroti PKS adalah ingin pemerintah menjamin kesejahteraan ASN.
"Selanjutnya pada acara rapat tingkat satu pandangan akhir mini fraksi serta pandangan akhir pemerintah menyatakan bahwa 8 fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui meneruskan pembicaraannya ke tingkat II," tutur Doli.
"Satu fraksi, yaitu fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk pembicaraan tingkat II dengan 8 catatan," ungkapnya.
Dasco kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah RUU ASN tersebut dapat disetujui sebagai Undang-Undang. Para anggota dewan menjawab setuju.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Lihat juga Video: ASN Pindah ke IKN Dapat Insentif, Jokowi: Kalau Tak Ada, Alot Pasti