Dilansir detikSulsel, Selasa (3/10/2023), ST diduga mencubit AA di SD Al Abrar Alauddin, Makassar, pada Sabtu (23/9). Penyebabnya, AA bermain di musala sekolah bersama temannya.
"Jadi baru memang kita melakukan (pemeriksaan), karena kita mau memantapkan dulu penyelidikan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin kepada detikSulsel, Minggu (1/10/2023).
Syahuddin mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan pelapor. Siswa inisial AA juga sudah diperiksa dengan hasil ada tiga titik luka lebam di bagian pahanya.
"Waktu diperiksa di Polrestabes Makassar, ada biru-biru sekitar tiga titik di paha kanannya itu," paparnya.
Siswa tersebut, lanjut Syahuddin, juga sudah divisum. Saat ini pihaknya akan mendalami keterangan ST selaku terlapor.
"Selanjutnya adalah memaksimalkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan kepada terlapor, gurunya," ucapnya.
Syahuddin menambahkan penyidik akan menyelidiki motif ST mencubit siswanya. Jika ST terbukti melakukan tindak kekerasan, guru tersebut terancam dijerat atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Harus kita bisa memfaktakan niatnya melakukan itu ataukah bagaimana. Jadi kita harus mengkaji lebih dalam kalau itu dilakukan oleh pendidik atau guru. Kemudian ada juga Undang-Undang Perlindungan Anak," terangnya.
Belakangan, ST juga melaporkan balik orang tua siswa AA inisial ESS ke Polrestabes Makassar. ESS dilaporkan atas dugaan penghinaan.
"Iya, ada laporannya. Kami yang tangani laporannya. Baru kami terima LP-nya," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul saat dimintai konfirmasi terpisah.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)