Judi bisa membuat orang gelap mata. Salah satunya nilep uang perusahaan dan berujung pemecatan. Lalu bagaimana konstruksinya di mata hukum?
Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Pagi Pak, saya Linda, saya membutuhkan bantuan untuk berkonsultasi perihal permasalahan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami saya memakai uang perusahaan sejumlah Rp 190 juta untuk judi dan tanpa sepengetahuan saya sebagai istri. Dan sudah kami berusaha cicil sekitar Rp 20 juta.
Suami saya sekarang dipecat karena kekurangannya masih banyak dan saya tidak sanggup untuk membayar maka suami saya diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib atas tindakan korupsi. Saya pasrah saja. Namun sudah sekitar 7 bulan kasus ini belum ada panggilan atau apa pun.
Yang mau saya tanyakan sebenarnya apakah suami saya dilaporkan atau tidak dan bisa dilaporkan atau tidak? Jika iya bagaimana prosesnya? karena mau kerja yang lain juga bingung takut tiba-tiba ada panggilan dari polisi.
Terima kasih Pak. Semoga bapak berkenan membantu memberikan informasi kepada saya.
Semoga sehat selalu
Linda
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: Jengkel Ditinggal Nikah, Istri di Probolinggo Dibunuh Suami-Anak Kandung
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat dosen dan juga advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Halo Kak Linda,
Saya turut prihatin atas masalah hukum yang kaka hadapi.
Membaca pertanyaan yang kaka sampaikan, maka terdapat dua aspek hukum, (1) pidana, (2) perdata.
Menurut pidana, maka apa yang suami kakak lakukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP:
"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Jika dirinci, maka unsur Pasal 372 sebagai berikut:
1. Sengaja.
2. Melawan hukum.
3. Memiliki suatu barang.
4. (Barang tersebut) seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
5. (Barang tersebut) berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Selanjutnya, cicilan pengembalian uang yang sudah dibayarkan kepada perusahaan tidak menghapuskan pidana. Ini artinya perusahaan tetap bisa melaporkan suami kakak ke pihak berwajib. Pasal yang akan diterapkan kemungkinan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Bukan korupsi sebagaimana yang kakak tulis dalam pertanyaan. Namun demikian, pasal tindak pidana korupsi dimungkinkan diterapkan jika suami kakak bekerja di institusi negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertanyaan, kakak tidak menyebutkan apakah suami kaka bekerja di perusahaan swasta atau BUMN.
Lalu apakah perusahaan sudah melaporkan atau belum karena sudah tujuh bulan tidak ada panggilan dari polisi? saya tidak bisa memberikan jawaban. Dalam praktik, dimungkinkan laporan yang sudah lama, tetapi polisi juga tidak kunjung memanggil terlapor.
Jika kakak ingin memastikan, kakak bisa mengecek di Polsek, Polres atau Polda di mana perusahaan itu berada.
Demikian, semoga bermanfaat ya Kak Linda.
Salam,
Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Managing Partner Kantor Hukum Pengacara Perempuan
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.