"Pernyataan Puan itu menegaskan ulang bahwa reshuffle sangat mungkin terjadi jika ada pembantu presiden yang tersangkut kasus hukum dan statusnya naik lebih serius," kata Adi Prayitno saat dihubungi, Senin (2/10/2023).
Adi menanggap pernyataan Puan menangkap pembicaraan publik soal adanya isu reshuffle menteri itu. Karena pada sebelumnya, lanjut Adi, sudah ada kasus menteri terjerat kasus hukum.
"Sepertinya Puan menangkap pembicaraan publik soal isu reshuffle yang berhembus kencang belakangan ini. Terutama terkait pengedelahan Kantor Kementan. Secara faktual memang ada sejumlah menteri yang diganti karena menteri bersangkutan tersandung kasus hukum. Contohnya sudah banyak," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perombakan kabinet atau reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Puan mengaku melihat sinyal reshuffle karena ada kementerian yang sedang mengalami permasalahan hukum.
Hal itu disampaikan Puan usai menghadiri penganugerahan gelar doktor honoris causa untuk Ketum PDIP yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di UTAR, Selangor Malaysia.
"Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden," kata Puan di Selangor, Malaysia, Senin (2/10).
Puan kemudian bicara soal kementerian bermasalah dengan hukum. Dia menilai bisa saja reshuffle dilakukan terhadap menteri yang memimpin kementerian itu. Puan tak menyebut detail kementerian apa yang dimaksudnya.
"Namun kalau melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini bahwa ada kementerian yang menjadi permasalahan hukum tentu saja cepat atau lambat akan terjadi reshuffle menteri pada kementerian tersebut," ucapnya.
Lihat juga Video: Ekspresi Jokowi Ditanya Isu Bakal Kembali Reshuffle Kabinet
(azh/idn)