Jual Tahu Berformalin, 10 Pedagang Dicokok
Senin, 16 Okt 2006 11:52 WIB
Palembang - Tahu berformalin ternyata belum lenyap dari pasaran. Sepuluh pedagang tahu di Palembang menjualnya selama bulan puasa ini. Mereka pun dicokok. Mereka ditangkap tim gabungan pemantauan makanan Provinsi Sumsel dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri 1427 Hijriyah. Mereka ditangkap berkat inspeksi mendadak di sejumlah mal dan pasar tradisional, yakni Pasar Kilometer 5, Pasar Multiwahana, dan Pasar Lemabang. Kasus 10 pedagang itu akan segera dibawa ke polisi. "Ya, setelah final dan bukti lengkap, tim akan menyerahkan kasus tahu berformalin ini kepada kepolisian, kita ingin siapa saja yang bersalah harus ditindak tegas," kata koordinator tim yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel, Abdul Shobur, kepada pers, Senin (16/10/2006). Menurut Shobur, dalam dua hari ini dia akan mengundang semua tim dari gabungan beberapa instansi seperti Dinas Peternakan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Kesehatan, Polisi Pamong Praja (PolPP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, serta pihak lainnya. "Dari hasil pertemuan itu akan diambil kesimpulan oleh tim. Tapi khusus tahu berformalin sudah jelas akan dibawa ke polisi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Harus ada sanksi bagi yang terbukti melanggar," kata Shobur. Nah, dari hasil penyelidikan itu nantinya akan diketahui apakah mencampurkan formalin adalah ulah produsen atau memang dari pedagang. "Semuanya pasti akan terungkap, mudah-mudahan hasil laboratorium BBPOM memeriksa tahu bisa dapat kepastian. Jika ternyata benar melibatkan produsennya, berdasarkan undang-undang pangan, harus diambil tindakan tegas agar tidak terulang lagi," kata Shobur. Persoalan yang lainnya, seperti kasus kedaluwarsa, belum ditemukan, baik di mal, swalayan, maupun di pasar tradisional. "Paling yang menjadi konsen juga tentang produk yang berlabel untuk lebih selektif dan ketat lagi tentang kemasan makanan dan produk, harus ada sertifikat halal, kesehatan, pemasangan lebel dan harga secara permanen serta tidak mudah dipalsukan, juga bahasa yang digunakan khusus produk luar selain bahasa asal juga harus ada bahasa Indonesianya," jelas dia.
(tw/nrl)











































