Insiden penganiayaan remaja wanita di Makassar viral di media sosial. Seorang remaja wanita berinisial SD (16) dianiaya oleh teman perempuan lainnya. Aksi itu juga menjadi tontonan orang.
Polisi turun tangan menangani kasus tersebut. Kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasi selengkapnya.
1. Viral Penganiayaan Remaja Wanita di Makassar
Viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan penganiayaan remaja wanita di Makassar, Sulawesi Selatan. Tampak seorang remaja wanita dianiaya dengan cara dipukuli oleh wanita yang mengenakan sweater hoodie berwarna cokelat muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikSulsel, Korban hanya dapat berbaring telentang dan mencoba melakukan perlawanan untuk membela diri. Namun, wanita itu terus melancarkan pukulan ke arah wajah korban
Terlihat pula beberapa orang dalam video tersebut hanya menonton aksi penganiayaan itu. Bahkan salah seorang dari mereka terdengar melarang rekannya yang lain untuk melerai.
"Janganko ada maju. Janganko maju. Janganko goyang (mendekati pelaku dan korban)" ucap seorang wanita dalam video itu.
![]() |
2. Polisi Turun Tangan
Remaja wanita berinisial SD (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dianiaya oleh temannya berinisial HN. Penganiayaan itu sempat menjadi tontonan orang.
Dilansir detikSulsel, Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi kejadian setelah melihat video penganiayaan viral di media sosial.
"Setelah kami lihat videonya, langsung kami turun ke TKP dan betul kejadiannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
3. Korban Lapor Polisi
Penganiayaan remaja wanita terjadi di Waduk Pampang, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (27/9). Koban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polrestabes Makassar.
"Belakangan kami tahu, bahwa ternyata korbannya sudah melapor ke Polrestabes. Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur," terang Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi, dilansir detikSulsel.
Syamsuardi mengatakan Unit PPA Polrestabes Makassar sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Polrestabes untuk mengamankan pelaku.
"Kalau penanganannya itu di PPA. Berhubung di Polsek tidak ada PPA. Namun kami akan back up, kami tindaklanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan Polres untuk mengamankan pelaku," ujarnya.
4. Motif Penganiayaan
Pelaku dan korban penganiayaan remaja wanita di Makassar disebut sudah saling kenal. Penganiayaan diduga dipicu masalah asmara.
"Menurut keterangan di TKP bahwa antara korban dan pelaku (saling) kenal. Namun dilatarbelakangi oleh (masalah) asmara," kata Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Syamsuardi mengatakan pelaku merasa cemburu lantaran korban dianggap mengambil kekasihnya. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan melakukan penganiayaan.
"Pelaku merasa pacarnya diambil oleh korban. Pelaku ini cemburu sama korban. Jadi mereka janjian (ketemu). Setelah datang, ternyata sudah menunggu. Ceritanya begitu," tutur Syamsuardi.
Lihat juga Video 'Dokter Penganiaya Balita Dipecat Tidak Hormat dari RSU Bahagia Makassar':
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan wanita di Makassar. Baca berita di halaman selanjutnya.
5. Ada 5 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan lima tersangka atas kasus penganiayaan remaja wanita berinisial SD (16) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kelima tersangka yang merupakan rekan korban pun langsung ditahan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib menjelaskan pihaknya awalnya mengamankan tujuh orang, tetapi dua di antaranya tidak terbukti terlibat dalam kasus itu. Lima tersangka masing-masing berinisial HN (13), JS (15), ZM (15), FY (16), dan AD (18).
"Dari tujuh (orang) itu, lima ditahan. (Sedangkan) dua dikembalikan, karena (terbukti) tidak terlibat," ujar Ngajib, Senin (2/10/2023).
Kelima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6. Peran 5 Tersangka
Polisi mengungkapkan peran masing-masing tersangka kasus penganiayaan remaja wanita di Makassar. Pertama inisial HN merupakan pelaku utama dalam aksi kekerasan tersebut.
"Peran (HN sebagai) pelaku utama melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib.
Sementara pelaku inisial JS, ZM, dan AD dianggap melakukan pembiaran saat kekerasan terjadi. Ketiganya merupakan provokator atau mengompori HN untuk berkelahi dan memukul SF.
"(JS, ZM, dan AD) menyuruh HN agar melakukan kekerasan terhadap korban serta membiarkan terjadinya kekerasan," tambah Ngajib.
Sementara itu, tersangka inisial FY ditugaskan oleh HN dan JS untuk mencari lokasi yang lebih sepi untuk menganiaya korban. Sebab, pada lokasi sebelumnya pelaku dan rekannya masih menilai sangat ramai.
"JS menanyakan kepada FY lokasi yang sepi. Lalu FY mengantar mereka ke lapangan kosong yang terdapat di Toddopuli 10," tuturnya.