Pengacara, Febri Diansyah, mengaku diberi surat kuasa sebagai pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dia mengaku diberi tugas untuk memetakan titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.
"Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, asesmen, risiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Dia mengatakan pemetaan dilakukan untuk memberi rekomendasi apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki titik rawan tersebut. Dia mengatakan rekomendasi itu antara lain penguatan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga bawa beberapa dokumen di sini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana, nanti detailnya ya," ucapnya.
"Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal, dan juga bersama masyarakat sipil," sambungnya.
Febri mengatakan hal tersebut dilakukan pihaknya pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi oleh KPK alias belum ada tersangka. Dia mengaku belum mendapat surat kuasa saat kasus naik ke tahap penyidikan atau sudah ada tersangka.
"Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari," ujarnya.
Febri Diansyah dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementan hari ini. Namun, belum ada penjelasan detail apa saja materi yang akan ditanyakan ke Febri.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, di antaranya sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara)," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," tambah Ali.
Ali mengatakan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. Namun, dia belum menjelaskan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya.
KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Antara lain rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementan, dan rumah tersangka di Jaksel.
Simak Video 'Febri Diansyah Tepis Isu Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Kementan':