Febri Diansyah Bantah Isu Terkait dengan Pemusnahan Bukti Kasus Kementan

Febri Diansyah Bantah Isu Terkait dengan Pemusnahan Bukti Kasus Kementan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 15:22 WIB
Jakarta -

Pengacara, Febri Diansyah, memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri membantah isu yang disebutnya mengaitkan dirinya dengan upaya pemusnahan dokumen kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk (barang bukti) atau sejenisnya," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Febri mengaku baru mengetahui upaya penghilangan bukti tersebut melalui pemberitaan. Dia mengatakan tidak terlibat dalam upaya pemusnahan dokumen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tuturnya.

"Kenapa? Tentu kami sampaikan di sini, tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya karena kita belum tahu pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan di sini kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat, dan kalau di keterangan itu pemanggilan sebagai pengacara," sambung Febri.

ADVERTISEMENT

Dugaan Upaya Pemusnahan Barang Bukti Kementan

Sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.

Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).

Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.

Ali belum menjelaskan detail siapa tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi ini.

(rdh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads