Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat menjadi enam hari atau dari Senin hingga Sabtu. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan pajak daerah, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Hal ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan, Senin (2/10/2023).
Lusiana mengatakan penambahan hari layanan pembayaran PKB pada Sabtu berlaku mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023. Sementara untuk jam operasionalnya dibatasi, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kebijakan penambahan hari untuk layanan Samsat hanya berlaku di kantor induk yang tersebar pada lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Tidak termasuk untuk layanan gerai dan Samsat keliling.
Tak hanya itu, Lusiana mengatakan, masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling)," ungkapnya.
Insentif yang dimaksud adalah Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.
"Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," tutupnya.
Lihat juga Video 'Terminal Leuwipanjang jadi Samsat Digital Pertama di Indonesia':