Hal Memberatkan Tuntutan Mati Serial Killer Wowon cs: Meresahkan Masyarakat!

Hal Memberatkan Tuntutan Mati Serial Killer Wowon cs: Meresahkan Masyarakat!

Tina Susilawati - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 14:23 WIB
Wowon dkk (Tina/detikcom)
Wowon dkk (Tina/detikcom)
Bekasi -

Trio terdakwa pembunuh berantai atau serial killer Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

Sidang tuntutan Wowon dkk digelar di Pegadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Jaksa menjelaskan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Wowon dkk dituntut hukuman mati.

"Bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi," ucap jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal memberatkan lain ialah perbuatan Wowon, Duloh, dan Dede telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan ialah ketiga terdakwa belum pernah dihukum.

"Saudara juga meresahkan masyarakat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa meyakini Wowon dkk bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi. Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

Simak Video 'Sidang Pleidoi Wowon Cs Serial Killer Digelar 16 Oktober':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads