Sidang Vonis Banding Mario Dandy di Kasus Aniaya David Digelar 19 Oktober

Sidang Vonis Banding Mario Dandy di Kasus Aniaya David Digelar 19 Oktober

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 10:16 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat.
Foto: Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Sidang putusan banding vonis yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) digelar 19 Oktober 2023.

"Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Binsar mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim ketua yang akan mengadili Mario Dandy di tingkat banding ialah Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara pidana banding atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis hakim tingkat banding sebagai berikut Tony Pribadi SH, MH sebagai ketua majelis, Dr H Sumpeno SH, MH sebagai hakim anggota, Indah Sulistyowati SH, MH sebagai hakim anggota," kata Binsar.

Sidang putusan banding untuk terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas juga digelar di hari yang sama. Ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding yakni Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.

ADVERTISEMENT

"Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Sementara, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Simak Video: Mario Dandy Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads