Kejagung: Semua yang Terungkap di Sidang BTS Kominfo akan Dipanggil Lagi

Kejagung: Semua yang Terungkap di Sidang BTS Kominfo akan Dipanggil Lagi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 01 Okt 2023 20:51 WIB
Kejaksaan Agung buka suara soal vonis kasasi Ferdy Sambo yang berubah dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup. Kejagung menyatakan keinginan jaksa sudah diakomodasi.
Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Saksi mahkota di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo menyampaikan pernyataan mengejutkan bahwa mereka mengalirkan duit proyek ke beberapa pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil semua pihak yang namanya disinggung di persidangan.

Sebagai informasi, saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Saksi mahkota yang memberikan kesaksian perihal aliran duit ini adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

"Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (1/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan pihaknya akan mengembangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang sudah diperiksa agar kasus ini menjadi transparan.

"Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Irwan Hermawan dan Windi Purnama buka-bukaan di sidang lanjutan perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate itu. Keduanya mengaku mengalirkan uang ke beberapa pihak. Siapa saja?

Irwan dan Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Perkara korupsi yang dimaksud itu terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Terdakwa lain yang dimaksud yaitu Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Anang merupakan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, sedangkan Yohan adalah mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga kawan dekat dari Anang. Sementara Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Dalam perkara ini, Irwan disebut mengumpulkan uang dari rekanan-rekanan proyek BTS untuk kemudian dialirkan ke berbagai pihak untuk kepentingan tertentu.


Sebut Ada Aliran Duit ke Komisi I DPR

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9), Irwan tiba-tiba hendak buka-bukaan. Apa katanya di hadapan majelis hakim?

"Saya mau menyampaikan sebelumnya ada pemberian yang saya sebelumnya selama diperiksa itu saya belum berani untuk berbicara, Yang Mulia, karena pada saat itu saya takut, Yang Mulia, untuk berbicara karena di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai bulan Mei (2023) saya belum buka," ucap Irwan.

"Sering istri saya sendiri di rumah sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali. Terus ada juga teror nonfisik ke rumah," terang Irwan menambahkan.

Pada akhirnya Irwan berkonsultasi ke kuasa hukum mengenai apa yang dialaminya. Berangkat dari situ, Irwan mulai berani untuk membongkar satu per satu perkara ini.

"Saya sih dapat cerita dari Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi selain dari Jemmy, juga dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ucap Irwan.

"Saya baru tahu itu pada saat penyidikan. Nama itu sempat saya dengar tapi saya tidak ingat. Pada saat penyidikan Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya Nistra," imbuh Irwan.

Jemmy yang dimaksud Irwan adalah Jemmy Sutjiawan yang baru-baru ini juga dijerat sebagai tersangka. Jemmy disebut berperan memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Sedangkan soal Nistra, hakim mencecarnya ke Windi.

Hakim lantas mengalihkan pertanyaan ke Windi. Hakim menanyakan soal sosok yang disebut Irwan menerima aliran uang dari Windi.

"Saudara tidak bisa sebut orangnya?" tanya hakim.

"Belakangan di penyidikan, Yang Mulia. Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," ucap Windi yang dalam perkara ini berperan sebagai 'distributor' duit-duit yang sudah dikumpulkan Irwan.

Windi mengaku saat itu berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan bernama Signal. Dari komunikasi itu diketahui bila uang yang diantarnya itu untuk K1.

"K1 tuh apa?" tanya hakim.

"Ya itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan. K1 tuh apa. Oh katanya Komisi I," jawab Windi.

Hakim mengejar kesaksian Irwan dan Windi. Sampai pada titik di mana Irwan mengaku tahu bila Nistra yang dimaksud adalah staf dari salah satu legislator di Komisi I DPR.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR," ucap Irwan.

"Haduh saudara stres kayaknya nih. Iya stres? Kelihatan dari wajahnya. Windi juga. Terus terang saja. Nistra itu siapa? Apa hubungannya?" tanya hakim.

Baca halaman selanjutnya>>

Beri Uang Rp 27 M ke Dito Ariotedjo

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Irwan juga mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dia menyebut uang itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hakim ketua Fahzal Hendri saat itu mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada lagi, Pak?" tanya hakim.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Windi Purnama, Resi. Uang itu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Siapa itu?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga," ungkap Irwan.

"Titip sama siapa?" tanya hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.

"Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?" tanya hakim.

"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol," kata Irwan.

Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.

"Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?" tanya hakim.

"Pengacara saya, Yang Mulia," jawab Irwan.

"Siapa nama pengacara Saudara?" tanya hakim.

"Pak Maqdir," jawab Irwan.

"Ini uang diantar ke kantornya dia kan?"

"Iya."

"Siapa yang nganter?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo," kata Irwan.

Selain itu, hakim juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.

"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.

"Tinggi besar," ujar Irwan.

Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.

"Iya," ujar Irwan.

"Benar? Harus jelas," ucap hakim.

"Iya," ujar Irwan.

"Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?" tanya hakim.

"Untuk penyelesaian kasus," ujar Irwan.


Menpora Dito Angkat Bicara

Sementara itu, teranyar, Menpora Dito angkat bicara terkait hal itu. Apa kata Dito?

"Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10).

Dito kembali menegaskan dia bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Termasuk dalam hal ini memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.

"Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan pasti ikut karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), nggak pernah tidak hadir," jelasnya.

Dito enggan berkomentar saat ditanya soal namanya terseret di kasus tersebut bagian dari intrik politik. Dia hanya menegaskan semua hal ada risikonya.

"Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya," imbuhnya.


Sebut BPK Terima Rp 40 M

Rupanya, hakim juga dibuat kaget saat mendengar keterangan Windi bahwa uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Windi mengatakan BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'Signal'.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," kata Windi saat sidang.

"Sodikin apa Sadikin?" tanya hakim Fahzal Hendri.

"Sadikin," kata Windi.

"Berapa?" tanya hakim.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," kata Windi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim lagi.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.

Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.

"Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?" tanya hakim.

"Dikirim, Yang Mulia," jawab Windi.

"Bagaimana cara kirimnya?" tanya hakim lagi.

"Saya serahkan, antar langsung," jawab Windi.

Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya hakim

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt," jawab Windi.

"Hotel mewah itu, Pak?" tanya hakim.

"Di parkirannya, Pak," jawab Windi.

"Oh, parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel.

Siapa yang menerima?" tanya hakim.

"Seseorang yang bernama Sadikin," jawab Windi.

"Berapa, Pak?" tanya hakim.

"Rp 40 miliar," ungkapnya.

"Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.

Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

"Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau euro?" tanya hakim.

"Uang asing, Pak. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi.

"Pakai apa bawanya, Pak?" tanya hakim.

"Pakai koper," jawab Windi.

Windi mengaku turut ditemani sopirnya saat menyerahkan uang tersebut. Lalu uang itu, menurut Windi, diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Halaman 2 dari 2
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads