Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di daerah Jakarta Selatan digeledah tim penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan selama 20 jam.
Kegiatan tersebut dilakukan sejak Kamis (28/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Penggeledahan baru selesai pada Jumat (29/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
KPK mengatakan penggeledahan di rumah dinas Syahrul dilakukan usai kasus dugaan korupsi di Kementan telah naik ke tingkat penyidikan. Kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom Sabtu (30/9/2023), sejumlah barang bukti ditemukan tim penyidik KPK dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu mulai dari uang tunai hingga catatan keuangan.
Uang Tunai Rp 30 Miliar
Salah satu temuan yang didapat penyidik dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Limpo ialah uang tunai. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah hingga mata uang asing.
"Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menambahkan, uang yang ditemukan di rumah dinas Mentan berjumlah puluhan miliar rupiah. Temuan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Kementan yang diusut KPK.
"Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," ujar Ali.
Informasi dari sumber detikcom, uang yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul berjumlah Rp 30 miliar rupiah.
Dokumen Catatan Keuangan
Selain sejumlah uang, tim penyidik KPK juga menemukan dokumen saat menggeledah rumah dinas Syahrul Limpo. Dokumen itu mencakup catatan keuangan serta pembelian aset.
"Juga beberapa dokumen di sana, seperti catatan keuangan dan pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomis," ujar Ali.
Kasus korupsi di Kementan saat ini juga telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK belum mengumumkan secara resmi sosok tersangka dari kasus tersebut.
Simak Video 'Teka-teki Tersangka Korupsi Kementan Seusai Rumdin SYL Digeledah KPK':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: