168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia

168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 29 Sep 2023 15:36 WIB
168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia (Adrial Akbar/detikcom)
Konferensi pers Kemlu soal 168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap ada 168 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Mayoritas WNI yang terancam hukuman mati itu ada di Malaysia.

"Dapat kami update, bahwa hingga saat ini total ada 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ini dalam berbagai macam tindakan baik yang masih berjalan prosesnya maupun yang sudah telah tetap atau inkrah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/9/2023).

Adrial merinci, dari 168 WNI yang terancam hukuman mati, 157 di antaranya berada di Malaysia. Kemudian, empat kasus di Uni Emirat Arab (UEA), tiga kasus di Arab Saudi, tiga kasus di Laos, dan satu kasus di Vietnam. Kasus yang menjerat para WNI itu didominasi kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 168 sebaran paling banyak di Malaysia 157, PEA (UEA) 4, Arab Saudi 3, Laos 3, Vietnam 1. Kemudian dari jenis kesalahan yang dilakukan mayoritas adalah kasus-kasus narkoba, 110. dan kemudian pembunuhan 58 kasus," ungkap Judha.

Judha melanjutkan, selama kurun 2011-2022, total ada 519 WNI yang sudah diselamatkan dari ancaman hukuman mati. Namun, setiap tahun terjadi penambahan WNI yang terancam hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Kami bisa highlight selama kurun waktu 2011-2022 total ada 519 WNI yang sudah bisa kita bebaskan dari ancaman hukuman mati, namun yang perlu kita highlight disini adalah sebagai contoh tahun lalu, perwakilan RI dan Kemenlu sudah mampu membebaskan 22 WNI kita dari hukuman mati, namun penambahan kasus baru 25, jadi defisit," kata dia.

"Ini menjadi wake up call kita semua bahwa langkah penanganan kasus itu tidak bisa dilepaskan dari pencegahan," imbuh Judha.

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads