"Sudah kemarin (ditetapkan tersangka)" kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko melalui pesan tertulis, dilansir detikJateng, Jumat (29/9/2023).
Selain menggunakan proses hukum sistem peradilan anak, polisi juga menjerat dengan pasal KUHP.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terangnya.
Seperti diketahui, polisi telah mengungkap motif dibalik penganiayaan tersebut. Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut kejadian tersebut didasari karena pelaku MK tidak terima, korban yang berinisial FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9).
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video: Kepsek Sebut Pelaku Bullying di Cilacap Juara Silat dan Tilawah
(idh/imk)