2 Siswa SMP Penganiaya Siswa di Cilacap Jadi Tersangka, Ini Motifnya

2 Siswa SMP Penganiaya Siswa di Cilacap Jadi Tersangka, Ini Motifnya

Anang Firmansyah - detikNews
Jumat, 29 Sep 2023 13:35 WIB
Ilustrasi bullying
Foto: Ilustrasi bullying. (Thinkstock)
Cilacap - Polisi menetapkan dua pelaku penganiayaan dan perundungan siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi tersangka. Kedua pelaku tersebut berinisial MK (15) dan WS (14).

"Sudah kemarin (ditetapkan tersangka)" kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko melalui pesan tertulis, dilansir detikJateng, Jumat (29/9/2023).

Selain menggunakan proses hukum sistem peradilan anak, polisi juga menjerat dengan pasal KUHP.

"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terangnya.

Seperti diketahui, polisi telah mengungkap motif dibalik penganiayaan tersebut. Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut kejadian tersebut didasari karena pelaku MK tidak terima, korban yang berinisial FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9).

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: Kepsek Sebut Pelaku Bullying di Cilacap Juara Silat dan Tilawah

[Gambas:Video 20detik]




(idh/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads