Majelis hakim PN Bandung menyatakan Indah Chantika Lestari atau ICL terbukti bersalah menggelapkan dana study tour siswa SMAN 21 Bandung. Terdakwa divonis 2 tahun penjara.
Vonis 2 tahun penjara untuk ICL dijatuhkan pada Selasa (26/9/2023). Indah Chantika kini sudah mendekam di penjara setelah nekat membawa kabur duit iuran anak-anak SMA senilai Rp 400 juta.
"Menyatakan Terdakwa Indah Chantika Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," bunyi putusan tersebut.
Vonis untuk ICL diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung. JPU sebelumnya menuntut ICL 3 tahun kurungan penjara.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Penggelap Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Diciduk!':