Penggelap Duit Tur SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Divonis 2 Tahun Bui

Penggelap Duit Tur SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Divonis 2 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikNews
Jumat, 29 Sep 2023 12:58 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Majelis hakim PN Bandung menyatakan Indah Chantika Lestari atau ICL terbukti bersalah menggelapkan dana study tour siswa SMAN 21 Bandung. Terdakwa divonis 2 tahun penjara.

Vonis 2 tahun penjara untuk ICL dijatuhkan pada Selasa (26/9/2023). Indah Chantika kini sudah mendekam di penjara setelah nekat membawa kabur duit iuran anak-anak SMA senilai Rp 400 juta.

"Menyatakan Terdakwa Indah Chantika Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," bunyi putusan tersebut.

Vonis untuk ICL diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung. JPU sebelumnya menuntut ICL 3 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Penggelap Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Diciduk!':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads