Curhat Anak Terdengar Ibu Berujung Ulah Tetangga Pemerkosa Terbongkar

Curhat Anak Terdengar Ibu Berujung Ulah Tetangga Pemerkosa Terbongkar

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 22:13 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking, International Womens Day
Ilustrasi Pelecehan (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Seorang gadis berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku, pemuda berinisial W (18), merupakan tetangga korban sendiri.

Pemerkosaan terbongkar usai korban curhat kepada temannya. Curhatan korban ini terdengar di telinga sang ibu.

Tak terima anaknya diperkosa, ibu korban pun lapor polisi. Polsek Tambora kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Curhatan Korban

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/9), pukul 23.00 WIB, di sebuah gang dekat rumah korban. Korban tidak berani mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran takut.

Di sisi lain, korban curhat kepada temannya. Curhatan korban ini kemudian didengar oleh ibu korban.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku," ujar Putra dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Mendengar curhatan korban kepada temannya itu, sang ibu lalu bertanya kepada korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

"Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," ujar Putra.

Saat ini W sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca soal motif pelaku di halaman selanjutnya.....

Pelaku dan Korban Bertetangga

Kompol Putra mengungkapkan pelaku dan korban masih bertetangga. Pelaku diketahui merupakan pengangguran.

"Pelaku pengangguran, tetanggaan," imbuhnya.

Motif Pelaku Pemerkosaan

Putra mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya itu. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya setelah menonton film porno.

"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut, baru satu kali karena menonton video porno di HP-nya," kata Putra.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads