Bejat! Pemuda di Jakbar Perkosa Gadis 13 Tahun Usai Nonton Video Porno

Bejat! Pemuda di Jakbar Perkosa Gadis 13 Tahun Usai Nonton Video Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 14:23 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Seorang pemuda inisial W (18) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa bocah perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Pemuda tersebut mencabuli korban setelah menonton video porno.

"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut, baru satu kali karena menonton video porno di HP-nya," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Putra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/9) pukul 23.00 WIB di sebuah gang dekat rumah korban. Korban tidak berani mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran takut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah mendengar korban tengah curhat kepada temannya.

"Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sang ibu lantas bertanya kepada korban terkait tindak pidana yang ada. Diketahui, pelakunya adalah WA (18), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

"Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," ujarnya.

Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.

Saat ini WA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads