DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Besaran APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang disetujui adalah Rp 79,52 triliun.
Laporan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dibacakan Anggota Fraksi PAN, Bambang Kusumanto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (27/9/2023). Bambang mengatakan, angka tersebut turun dari APBD murni DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rp 83,78 triliun.
Dia menambahkan, untuk pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 70,63 triliun, turun Rp 3,75 triliun dari sebelumnya APBD murni sebesar Rp 74,38 triliun.
Sedangkan untuk belanja daerah pada APBD perubahan 2023 sebesar Rp 72,11 triliun. Sementara besaran belanja daerah pada APBD murni 2023 sebesar 74,61 triliun.
Pengesahan itu kemudian ditandai dengan persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD DKI dalam rapat paripurna.
"Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah, maka Raperda tersebut akan diserahkan kepada Pj Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna itu.
(lir/lir)