Kemendagri Soroti Rencana KASN Dibubarkan, Singgung soal Netralitas ASN

Kemendagri Soroti Rencana KASN Dibubarkan, Singgung soal Netralitas ASN

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 19:42 WIB
Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik (Eva/detikcom)
Foto: Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik (Eva/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbicara terkait rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemendagri menyayangkan jika pembubaran itu dilakukan menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

Rencana pembubaran itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU ASN itu telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurut Akmal, potensi pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 dinilai akan semakin tinggi. Apalagi, kata dia, kalau sanksi yang diberikan KASN kepada ASN tak netral itu tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

"(Kerawanan) berikutnya, sanksi kepada kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sayangnya, sekali lagi draf RUU ASN sudah disahkan, dan sayangnya KASN di (dalam) rekomendasinya dibubarkan," ujar Akmal.

ADVERTISEMENT

"Artinya sekali lagi memang kemarin itu menunggu rekomendasi untuk memberi sanksi kepada ASN-ASN yang terindikasi tidak netral," sambungnya.

Akmal mengatakan akibat pembubaran KASN itu, tentunya akan memberatkan tugas Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN. Sebab, menurutnya, ASN nantinya akan langsung berada di bawah Kemenpan-RB.

"Saya belum tahu kapan selesai revisi UU ASN ini, tapi Kemendagri akan membuka hotline ini tapi kami akan segera selesaikan ini. Saat ini kita baru paripurna tahap pertama. Karena kalau belum diketok, KASN masih berjalan seperti biasa," paparnya.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui RUU usulan DPR tersebut.

Rapat persetujuan ini digelar di ruang rapat Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Turut hadir dalam rapat ini MenPAN-RB Azwar Anas selaku perwakilan pemerintah.

"Secara implisit dari semua pandangan fraksi itu sudah bisa disetujui, jadi kita anggap saja kita sahkan ya rancangan undang-undang ini?" tanya Doli kepada peserta rapat yang diikuti pengetokan palu persetujuan.

Doli mengatakan kesepakatan RUU ASN ini menunjukkan komisinya memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan tenaga honorer. Menurutnya, pengaturan soal permasalahan itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya terkait PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.

"Ini perlu menjadi aksentuasi kita bahwa salah satu concern Komisi II terhadap undang-undang ini adalah ini menjadi payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer. Tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah muncul frasa PPPK penuh dan PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan pemerintah," ujar Waketum Golkar itu.

Halaman 2 dari 2
(amw/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads