Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan ada tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR. Adapun yang pertama adalah terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).
Hal ini disampaikannya pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/09).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menilai UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Karena selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja.
Masalah itu, menurut Anas, memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari. Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi," ujarnya.
Anas berharap dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.
"Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan," tutur Anas.
Anas melanjutkan agenda transformasi selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
Ia menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer. Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," jelas Anas.
Anas pun melanjutkan isu atau agenda selanjutnya adalah digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi. Kehadiran RUU ini diharap bisa sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.
Anas menegaskan RUU ASN juga diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.
Simak juga Video 'Menpan RB Harap Libur Panjang Idul Adha Jadi Quality Time Bagi ASN':
(ega/ega)