MA Didesak Keluarkan Fatwa Eksekusi Amrozy

MA Didesak Keluarkan Fatwa Eksekusi Amrozy

- detikNews
Jumat, 13 Okt 2006 21:34 WIB
Denpasar - Masyarakat Bali menanti kepastian eksekusi mati terpidana mati bom Bali I. Mereka mendesak Makamah Agung (MA) mengaluarkan fatwa terkait eksekusi mati Amrozy cs.Fatwa tersebut perihal pembatasan waktu Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Amrozy cs. "Fatwa ini wajib hukumnya untuk memperjelas batas waktu pengajuan PK Amrozy cs," kata Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya di DPRD Bali, Jalan Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Jumat (13/10/2006).Arjaya mengatakan tidak adanya batas waktu PK menyebabkan kepastian hukum bagi pelaku bom Bali I semakin tidak menentu. Akibatnya, masyarakat Bali kecewa dan mendesak agar pelaksanaan eksekusi dilakukan secepatnya. Menurut Arjaya, mengambangnya kasus eksekusi mati Amozy cs akan menyebabkan masyarakat menuding pemerintah melindungi teroris. Terlebih lagi, jika mereka membandingkan kasus Amrozy cs dengan Tibo cs. "Supaya masalah tidak menjadi bias maka MA harus mengeluarkan fatwa karena batas waktu pengajuan PK itu sangat penting untuk memberikan kepastian proses hukum," tegasnya. Sebelumnya, tepat peringatan bom Bali I 12 Oktober 2006, Gerakan Muda Penegak Hukum unjuk rasa di DPRD Bali mendesak agar Amrozy, Imam Samudra dan Ali Ghufron segera dieksekusi. (jon/jon)


Berita Terkait