Polri Terbitkan Aturan Rambut Polwan Mengacu Standar Polisi Dunia

Polri Terbitkan Aturan Rambut Polwan Mengacu Standar Polisi Dunia

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 15:32 WIB
Sederet polwan kini ramai menghiasi layar kaca membawakan berita lalu lintas dari NTMC Polri.
Ilustrasi Polwan (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Polri menerbitkan ketentuan tentang rambut bagi Polisi Wanita (Polwan). Ketentuan tersebut dibuat menyesuaikan standar polisi dunia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 31 Agustus 2023.

"Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, aturan tersebut berlaku bagi seluruh Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas. Ketentuan itu berlaku bagi Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri.

Sementara itu, bagi Polwan yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

Adapun ketentuan rambut untuk Polwan yang baru diatur dalam telegram tersebut adalah sebagai berikut:

A. Bagi Polwan yang memiliki rambut 2 sentimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3. Tidak berjambul atau berponi;
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.

B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

Lihat juga Video: Brigadir Fitriani Maisyarah, Membumi untuk masyarakat

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads