Siswa madrasah aliyah di Kecamatan Kebonagung, Demak, yang membacok gurunya hingga terluka parah terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena tersangka masih usia anak.
"Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan Dinas Sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, dilansir detikJateng, Selasa (26/9/2023).
"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 35 ayat 1, primair, subsider Pasal 354 ayat 1, begitu juga Pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winardi mengatakan pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku MAR (17) setelah dilarang mengikuti ujian tengah semester. Dia dilarang ikut ujian karena belum mengerjakan tugas dari sekolah sesuai tenggat.
Meski mendapat sanksi itu, MAR tetap berangkat ke sekolah pada Senin (25/9) dengan harapan masih boleh mengikuti ujian tengah semester. Setelah guru tetap melarangnya, remaja itu pun kecewa. Dia akhirnya pulang dan mengambil sabit, lalu kembali ke sekolah.
"Sampai di sekolah, si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban, tidak basa-basi apa pun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri," ujar Winardi kemarin.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)