Polisi telah menangkap pelaku pembacokan guru di Demak. Diketahui, pelaku adalah murid dari guru Madrasah Aliyah (MA) di Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengungkap motif dari aksi pembacokan tersebut. Berikut informasinya.
1. Pelaku Pembacokan Guru di Demak Ditangkap
MAR (17), murid salah satu Madrasah Aliyah di Demak membacok gurunya, Ali Fatkur Rohman hingga bersimbah darah. Beruntung, korban masih bisa diselamatkan dan segera dibawa ke rumah sakit. Pelaku yang sempat kabur akhirnya ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tidak lebih dari 12 jam pelaku tertangkap di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Grobogan, kebetulan di rumah kosong sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, seperti dilansir detikJateng, Selasa (26/9/2023).
![]() |
2. Motif Murid Bacok Guru di Demak: Dilarang Ikut Ujian
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkap motif pembacokan guru di Demak tersebut. Pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku yang dilarang untuk mengikuti ujian tengah semester.
"Kejadian ini berawal pada hari Sabtu (23/9), terkait dengan siswa yang mana dalam hal ini siswa tersebut tidak bisa mengerjakan soal terkait dengan tugas yang diberikan oleh guru," ujar Winardi, Selasa (26/9/2023).
3. Penyebab MAR Dilarang Ikut Ujian
Polisi menyebut penyebab utama siswa membacok gurunya di Demak karena pelaku dilarang ikut ujian. Hal itu dikarenakan siswa tersebut belum mengerjakan tugas dari sekolah.
Tugas yang diberikan oleh guru itu seharusnya dikumpulkan pada Sabtu (23/9). Dikarenakan MAR belum mengerjakan, dia dilarang untuk ikut ujian.
Lalu, pada Senin (25/9), pelaku tetap masuk ke sekolah seperti biasa. Namun, dia ternyata tetap tidak bisa ikut ujian. Dia lantas pulang ke rumah untuk mengambil sabit.
"Sampai di sekolah si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban tidak basa-basi apapun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Simak Video 'Motif Murid Bacok Guru di Demak, Gegara Tak Boleh Ikut Ujian':
Baca informasi lain di halaman selanjutnya soal pelaku pembacokan guru di Demak.
4. Pelaku Sempat Ketakutan dan Sembunyi di Rumah Kosong
MAR (17), siswa di Demak yang membacok gurunya sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan pelaku langsung kabur dengan sepeda motor usai membacok gurunya di dalam kelas yang terjadi pada Senin (25/9/2023).
"Setelah kejadian tersebut pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motornya dengan cara melarikan diri ke jalan raya. Karena jalan raya dengan sekolah sangat berhimpitan sehingga melarikan diri," jelasnya dalam jumpa pers yang digelar Selasa (26/9/2023).
Pelajar tersebut kemudian bersembunyi di rumah kosong karena merasa ketakutan setelah melakukan pembacokan tersebut. Bahkan dia juga berencana menginap di rumah kosong itu.
"Rumah tersebut sudah kosong lama, dan kebetulan pada saat penangkapan memang pelaku dalam kondisi takut, sehingga terpaksa dia harus tidur di situ, dan kita lakukan penangkapan di situ," kata dia.
5. Pelaku Bersekolah Sambil Jualan Nasi Goreng
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, MAR, pelaku pembacokan guru di Demak, bersekolah sambil membantu keluarganya mencari nafkah. Remaja laki-laki tersebut berjualan nasi goreng.
"Memang si pelaku dalam kesehariannya pelaku membantu keluarga untuk jualan nasi goreng. Dia bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
6. Pelaku Menyesali Perbuatannya
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan MAR menyesali perbuatannya. Ia menyesal telah membacok gurunya karena dilarang ikut ujian tengah semester.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya," ujarnya.
7. Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam memperlakukan pelaku tindak pidana anak di bawah umur. MAR (17), murid yang membacok gurunya di Demak, Jawa Tengah diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan dinas sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa. Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.