Satu Terdakwa Kasus Pembacokan Pelajar Simpang Pomad Divonis 6 Tahun Penjara

Satu Terdakwa Kasus Pembacokan Pelajar Simpang Pomad Divonis 6 Tahun Penjara

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 23:37 WIB
Salman Alfarizi, salah satu pelaku kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor digiring polisi. (Muchamad Sholihin-detikcom)
Foto: Salman Alfarizi, salah satu pelaku kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor digiring polisi. (Muchamad Sholihin-detikcom)
Jakarta -

Salman Alfarizi (18), satu dari tiga terdakwa kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bogor hari ini. Karena perbuatannya, Salman dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh PN Bogor.

"Iya (terdakwa Salman jalani sidang vonis hari ini). Tadi sudah vonis 6 tahun 6 bulan," kata Humas PN Bogor Daniel Mario dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/9/2023).

Daniel menyebutkan, vonis terhadap terdakwa Salman Alfarizi lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan," kata Daniel.

Salman merupakan 1 dari 3 pelaku kasus pembacokan yang tewaskan pelajar atas nama Arya Saputra di Simpang Pomad, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Salman merupakan pelaku yang membuang 'golok gobang' yang digunakan untuk menebas leher korban. Dalam video viral, Salman merupakan pria yang duduk di tengah bersama pelaku ASR alias Tukul (18) dan MA (17), yang juga sudah divonis PN Bogor.

Tukul sebagai eksekutor pembacokan, divonis penjara selama 9 tahun. Sementara MA alias A, sebagai pemilik golok gobang yang digunakan tukul untuk membacok korban, divonis 8 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul (18) yang membacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Bogor, dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun 6 bulan.

"Kami juga agak sedikit syok karena ini naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun," kata Pengacara Tukul, Endeh Herdiani, di PN Bogor, Senin (12/6/2023).

Dia mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena ASR pernah melakukan tindak pidana lain sebelumnya. Dia mengatakan kliennya juga tidak meminta maaf atas perbuatannya.

"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban," ujarnya.

Endeh merupakan penasihat hukum dari PN Bogor untuk terdakwa Tukul. Endeh mengaku masih pikir-pikir terkait banding.

"Sebenarnya klien saya menyesali perbuatannya. Tapi kalau sekarang tuntutannya harus menjadi naik, kami tidak bisa berbuat apa pun. Mungkin itu yang terbaik yang diberikan oleh hakim," kata Endeh.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads