Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) Rapin Mudiardjo Kawiradji mengagakan saat ini peran jaksa dalam penegakan hukum semakin menantang. Oleh karena itu, Kejaksaan dinilai memiliki SDM yang berkualitas. Ia mendorong mahasiswa FH UI dapat menjadi bagian dari korps Adhyaksa.
Rapin Mudiardjo Kawiradji mengatakan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, tantangan yang dihadapi semakin meningkat di tengah modus tindak pidana yang semakin canggih.
Tantangan lainnya, Kejaksaan menghadapi berbagai kasus extraordinary crime seperti kasus korupsi. Selain itu, jaksa menghadapi berbagai kasus, seperti kejahatan ekonomi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana khusus lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman alumni FH UI harus mulai mengambil peran di Kejaksaan. Peran strategis sebagai jaksa merupakan tantangan yang perlu dicoba. Kejaksaan membutuhkan SDM yang berkualitas dan mumpuni yang memiliki pemahaman lebih dari sekadar tindak pidana sederhana. Di sinilah, Rapin bilang, kualifikasi lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sangat dibutuhkan," ujar Rapin dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, Iluni FHUI mendorong anggotanya mengambil peran dalam penegakan hukum. Misalnya dengan menggelar sosialisasi dan pengenalan terhadap profesi hukum seperti jaksa, hakim, maupun polisi. Tujuannya agar mahasiswa FHUI memahami bahwa pekerjaan profesi hukum tidak sebatas advokat.
Dari kegiatan itu mulai terjadi pergeseran orientasi. Sejak 2017, minat alumni FHUI untuk bekerja di lembaga kejaksaan maupun kehakiman mulai meningkat. Dalam lima tahun terakhir, tercatat 40 alumni FHUI yang bergabung di lembaga kehakiman, sementara sebanyak 30 orang masuk ke kejaksaan.
"Makin banyak alumni FHUI yang terpanggil untuk ikut mengambil bagian dalam upaya penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Ia menilai meningkatnya minat alumni FHUI bergabung di Kejaksaan tak lepas dari peran strategis dan kinerja lembaga tersebut dalam penegakan hukum di Indonesia. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan juga terus meningkat. Kejaksaan bahkan dianggap tengah berada pada periode keemasan.
Sementara itu, kinerja Kejaksaan Agung di bidang pidana khusus, misalnya, Kejaksaan berhasil menangani kasus megakorupsi, seperti kasus Jiwasraya dan ASABRI. Kejaksaan Agung berhasil menangani perkara korupsi kelas kakap dengan total kerugian negara mencapai Rp 152,5 triliun dan USD 61,49 juta.
Dari kasus itu, Kejaksaan menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 42,7 triliun dan USD 61,95 juta. Selain itu, Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun yang bersumber dari berbagai perkara.
Selain itu, kejaksaan memiliki program restorative justice di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan telah menyetop 2.103 perkara lewat restorative justice dalam kurun 2020-2022 sehingga menghadirkan keadilan untuk semua. Atas keberhasilan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meraih penghargaan sebagai tokoh restorative justice karena menjadikan restorative justice sebagai program utama.
"Kami berharap semakin banyak alumni FHUI yang terpanggil untuk bergabung ke Kejaksaan. Iluni FHUI akan memberikan dukungan penuh jika ada alumni yang menjadi bagian dari Kejaksaan," ujar Rapin.
Diketahui, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) saat ini tengah menggelar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Dalam rekrutmen ini, Kejaksaan membuka 7.846 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 formasi ditujukan untuk jabatan jaksa. Pendaftaran CASN Kejaksaan telah dibuka sejak 20 September lalu hingga 9 Oktober mendatang.
(dhn/dhn)