TNI Ungkap 3 Tersangka Pembunuhan Imam Masykur 14 Kali Menculik-Memeras

TNI Ungkap 3 Tersangka Pembunuhan Imam Masykur 14 Kali Menculik-Memeras

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 16:02 WIB
Tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya warga Aceh hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. (Kadek ML/detikcom)
Tiga oknum prajurit TNI AD tersangka pembunuhan warga Aceh Imam Masykur hingga tewas. Ketiganya ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. (Kadek ML/detikcom)
Jakarta -

Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya) mengungkapkan tiga oknum prajurit TNI tersangka pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur, sudah 14 kali melakukan penculikan, penganiayaan, dan pemerasan. Pomdam Jaya menyebut modus para pelaku sama, yakni menakut-nakuti korbannya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"14 kali (melakukan kejahatan serupa, red)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Tiga tersangka itu ialah anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan prajurit Kodam Iskandar Muda Praka J. Irsyad menyebut motif penculikan dan pemerasan yang dilakukan tiga oknum prajurit tersebut sama, yakni demi mendapatkan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kira-kira demikian. Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini," imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris Hutapea, menyebut ketiga oknum TNI ini sengaja datang ke toko-toko yang menjual obat daftar G. Pada saat sebelum menculik Imam Masykur, pelaku juga sempat ke toko lain untuk memeras korban lain.

ADVERTISEMENT

"Iya (memeras). Jadi mereka ke toko pertama, kemudian tersangka lari ke toko dua, jadi mereka secara menyisir toko-toko yang menjual obat daftar G, kemudian diperas uangnya," kata Hotman di Pomdam Jaya.

Hotman menambahkan, berdasarkan rekonstruksi yang ia lihat, ada dua korban pada saat itu. Namun hanya Imam Masykur yang meninggal. Sedangkan korban satunya dilepas setelah dianiaya dan diperas.

"Dalam kejadian tersebut, ada dua toko ya, satu almarhum yg meninggal, kedua adalah toko milik seseorang yang dilepas ke jalan tol karena mereka sudah ketakutan," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Jokowi soal Paspampres Tewaskan Pria Aceh: Semua Sama di Mata Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku, yang merupakan oknum TNI, berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).

Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan kepada keluarga korban.

"Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang," katanya.

Mereka diduga membuang mayat korban di waduk Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang.

Selain itu, ada tiga warga sipil yang diduga terlibat. Mereka adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM; AM; dan Heri. Ketiganya kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads