6 Terdakwa Penembakan Timika 'Diusir' dari Ruang Sidang
Jumat, 13 Okt 2006 15:19 WIB
Jakarta - 6 Terdakwa kasus penembakan 2 warga AS dan 1 WNI di Timika, Papua meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim tidak memenuhi permintaan mereka menunda persidangan. Alasannya, salah satu dari terdakwa saat ini masih dirawat di RS Polri dan tidak mengikuti sidang."Saya keberatan dan protes. Saya ingin Hardi Sugumol sembuh, duduk bersama, baru kita bisa sidang," kata salah satu terdakwa, Antonius Wamang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (13/10/2006).Majelis hakim yang diketuai Andriyani Nurdin kemudian menanyakan kepada terdakwa lain apakah mereka juga berpendapat sama dengan Antonius Wamang. Serentak hal itu diiyakan oleh terdakwa lain yakni Pendeta Isaak Onawame, Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikne, Esau Onawame, dan Yairus Kiwia.Pendeta Isaak Onawame mengatakan, saat ini kondisi kesehatan Hardi memang cukup berat. Namun dia merasa bahwa Hardi Sugumol harus dikirim ke pengadilan dengan catatan tidak ada keberatan.Menanggapi hal itu jaksa penuntut umum (JPU) S Luthfie mengatakan, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ardi. Namun medical record yang ada saat ini belum lengkap."Kesimpulan dari surat keterangan sementara itu terdakwa Hardi masih perlu istirahat sehingga belum bisa hadir di persidangan hari ini," ujar dia.Karena para terdakwa tetap bersikeras menghadirkan Hardi Sugumol dalam persidangan itu, Andriyani Nurdin memberikan pilihan kepada para terdakwa untuk tetap mengikuti persidangan atau meninggalkan persidangan."Kita sudah agendakan hari ini tuntutan. Apapun alasanannya tidak bisa diundur. Kalau tidak mau di ruang sidang, silakan kembali ke ruang tahanan," kata Andriyani Nurdin.Mendengar pernyataan itu, para terdakwa pun langsung berdiri dan berbaris meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat kepolisian. Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.
(san/sss)











































