Polisi telah menetapkan kontraktor lift Ayuterra Resort Bali, Mujiono, dan pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono, sebagai tersangka kasus lift maut. Untuk diketahui, 5 pegawai Ayuterra Resort tewas karena tali sling lift putus.
Dilansir detikBali, Selasa (26/9/2023), Polres Gianyar menyampaikan penyidik Satreskrim telah memeriksa 26 saksi sebelum penetapan tersangka. Selain 26 saksi, polisi meminta keterangan 6 ahli.
"Dari keterangan ahli dan saksi serta barang bukti yang ada, kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada dalam konferensi pers di Polres Gianyar hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widiada menjelaskan Mujiono sebagai kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Mujiono juga merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Sehingga lift Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling putus saat ada muatan," tegas Widiada.
Sementara itu, pemilik Ayuterra Resort, Vincent, menjadi tersangka karena menggunakan lift yang tidak sesuai standar Kemenaker. Menurut Widiada, Vincent menyetujui penggantian tali sling lift dari tiga sling menjadi satu sling.
Baca selengkapnya di sini.
(aud/dhn)